Home / KARYA KITA / KEPASTIAN HUKUM DORONG PERTUMBUHAN EKONOMI

KEPASTIAN HUKUM DORONG PERTUMBUHAN EKONOMI

WG0Y6575 - Copy - Copy

Isu pergantian Kabareskrim Komjen Budi Waseso yang mencuat dalam dua hari terakhir memunculkan wacana tentang penegakan hukum sebagai biang kerok perlambatan ekonomi. Lambatnya pencairan belanja modal dan belanja barang dinilai sebagai ketakutan birokrasi tehadap aparat penegak hukum.

Ketakutan ini jangan direspons dengan mengganti penegak hukum yang bersih dan berani, melainkan dengan mereformasi hukum dan menjauhkan roda birokrasi, baik di pusat maupun daerah, dari anasir korupsi. Dengan adanya kepastian hukum, investor akan berbondong-bondong menanamlan modal mereka sehingga pertumbuhan ekonomi bisa terwujud.

Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Negeri Malang Suko Wijono mengatakan, sebagai negara hukum, penguatan aparat penegakkan hukum merupakan tuntutan pertama dan utama. Sehingga, saat aparat penegakan hukum gencar mengusut kasuskasus korupsi, hal itu jangan dinilai sebagai penyebab atau biang kerok perlambatan ekonomi.

“Justru penegakan hukum yang melahirkan kepastian hukum akan membuat para pengusaha bersemangat dalam berusaha. Penegakan hukum justru akan mendorong peningkatan perekonomian karena ada kepastian hukum yang berisi kebenaran hakiki,” ujar Suko kepada SP, Jumat (4/9).

Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul menambahkan, penegakan hukum di Indonesia seharusnya tidak boleh ditawartawar. “Di dalam negara hukum, penegakan hukum yang berlandaskan aturan hukum mutlak ‎ harus dilakukan. Tidak bisa ditawar-tawar, apalagi dengan alasan menghambat laju perekonomian,” ujarnya.

Dia menegaskan, anggapan yang menyebutkan bahwa ‎ penegakan hukum bisa memengaruhi laju pertumbuhan ekonomi sangat tidak relevan. Sebaliknya, siapa saja yang sudah melanggar hukum harus diproses sebagaimana mestinya agar ada kepastian hukum.

Jika kepastian hukum sudah muncul, maka‎ roda pembangunan nasional, apa pun bidangnya, dapat berjalan dengan baik. Para investor tidak khawatir untuk menanamkan modal mereka di Indonesia.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar berpandangan, penegakan hukum itu tak bisa diintervensi pihak mana pun. penegakan hukum yang benar akan meningkatkan aspek hidup di suatu negara. “Penegakan hukum tak bisa ditawar. Sebagai negara hukum, Indonesia harus meningkatkan penegakan hukum untuk menjamin kepastian hukum,” ujar Fickar.

Oleh karena itu, dia tidak sependapat jika dikatakan penegakan hukum akan menghambat laju pertumbuhan ekonomi. Namun, dia mengingatkan, aparat jangan mencari-cari kesalahan atau kasus seseorang padahal dia tidak bersalah. Cara seperti itu akan menjadi bumerang bagi upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Praktisi hukum Joni Iwansyah mengatakan, penegakan hukum di Indonesia memang harus terus dilakukan, tetapi hendaknya kembali pada aturan main. Dia mencontohkan, aparat tak boleh sewenang-wenang saat menggeledah instansi pemerintah untuk mencari barang bukti atas kasus dugaan korupsi. Sesuai aturan, harus ada izin dari pengadilan negeri.

Ancaman

Dalam pandangan ekonom Aviliani, penegakan hukum yang tidak bisa memberikan kepastian hukum akan menjadi ancaman bagi iklim investasi. Menurutnya, sejak 2008 sebenarnya iklim investasi mengalami pertumbuhan yang menggembirakan. Investasi tidak hanya pada portofolio, tapi juga pada sektor riil.

Namun, belakangan ini iklim investasi kembali menurun akibat lemahnya dukungan dari bidang hukum. Ada beberapa hal yang menunjukkan penegakan hukum lemah dalam mendorong investasi. Misalnya, investor harus membayar lebih dulu untuk mendapatkan jaminan hukum, investor sudah berinvestasi sesuai prosedur tapi lalu dipermasalahkan, belum lagi persaingan bisnis yang dilakukan dengan cara-cara tertentu.

Saat ini, ujarnya, investor lebih menanyakan soal kepastian hukum ketimbang tentang perekonomian itu sendiri. Kepastian hukum dipertanyakan karena dinilai masih belum bisa memberikan jaminan keamanan untuk berinvestasi, sehingga para investor ragu-ragu untuk menanamkan modal mereka.

Jika ini dibiarkan, investasi mungkin saja tetap masuk, tapi hanya pada sektor-sektor yang dianggap “aman”, seperti sektor jasa dan sektor keuangan. Ini akan merugikan, karena kedua sektor itu adalah sektor skill labour, yang tidak banyak menyerap tenaga kerja. Karena hukum dianggap belum bisa memberikan kepastian, maka investor menjadi ragu-ragu untuk masuk ke sektor yang menyerap tenaga kerja.

Ekonom Didik J Rachbini menambahkan, hal yang harus dicatat adalah hukum dan aturan di Indonesia menjadi biang keladi atas biaya transaksi yang tinggi, inefisiensi, dan pemborosan ekonomi sehingga sudah sangat mengganggu bisnis. Praktik hukum di Indonesia tergolong paling buruk di dunia. Bahkan, dalam survei Transpransi Internasional, lembaga hukum di Indonesia merupakan lembaga paling korup.

Dikatakan, pertumbuhan ekonomi dan kasus korupsi yang terjadi di Indonesia saling terkait. Semakin banyak kasus korupsi, kondisi perekonomian juga akan semakin buruk. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi harus menjadi prioritas, karena menjadi sumber utama lemahnya daya saing perekonomian Indonesia.

World Economic Forum Global Competitiveness Report (WEF-GCE) 2014-2015 melaporkan bahwa masalah terbesar perekonomian Indonesia adalah korupsi. Masalah perekonomian bukan kualitas infrastruktur rendah, yang kini dijadikan fokus perbaikan oleh pemerintah dalam rangka mengakselerasi pertumbuhan ekonomi.

Rendahnya kualitas infrastruktur hanya menjadi faktor kelima yang men jadi sumber rendahnya daya saing Indonesia. Persoalan infrastruktur masih di bawah faktor birokrasi yang tidak efisien. Kualitas infrastruktur kita sebenarnya juga masih di atas rata-rata negara-negara berkembang di Asia.

Ketua Umum Asosiasi Perstektilan Indonesia (API) Ade Sudrajat Usman mengatakan, kalangan pengusaha mengharapkan agar penegakan hukum dapat berjalan terus supaya ada kepastian berusaha. Namun, dia berharap, saat kondisi ekonomi kurang bagus seperti ini, penegakan hukum jangan bersikap berlebihan yang pada akhirnya tidak membuat kenyamanan berusaha.

“Pengusaha sekarang sedang pusing menjaga kondisi keuangan perusahaan masing-masing. Mereka menjaga agar tetap ada daya beli, sehingga tidak memberhentikan karyawannya. Penegakan hukum di Indonesia memang sangat perlu, tapi tolong jangan dimanfaatkan secara berlebihan untuk kepentingan tertentu,” katanya.

Pengusaha yang juga mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Raja Sapta Oktohari menuturkan, penegakan hukum dan pertumbuhan ekonomi harus dilihat dari dua sisi yang memiliki perspektif berbeda. Penegakan hukum yang terlalu berlebihan akan membuat banyak orang menjadi ekstra hati-hati.

Penegakan hukum yang tidak benar jangan sampai mengorbankan ekonomi. Sebab, saat ini Indonesia sedang butuh akselarasi, mengingat Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan berlangsung tak lama lagi, yakni akhir 2015. “MEA sebentar lagi dilaksanakan, tapi saya melihat belum ada akselarasi yang optimal dari semua pihak supaya aktivitas utama di Indonesia maju, tak tergerus bangsa asing,” katanya.

Okto menambahkan, penegakan hukum harus disertakan sosialisasi. Sebab, rambu-rambu terkaitbatasan hukum di Indonesia kurang jelas. “Di Indonesia, rambu-rambunya tidak jelas. Orang benar bisa menjadi salah dan orang salah justru bisa menjadi benar,” katanya.

Sementara itu, Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan, apa yang dilakukannya selama ini murni untuk penegakan hukum, tanpa kepentingan lain. “Saya kira, kalau aparat itu tidak (boleh) melaksanakan tugas hanya untuk mencari-cari kesalahan dan membikin kegaduhan, sehingga menganggu stabilitas ekonomi,” katanya.

Dia menegaskan, selama bertugas selalu berlandaskan pada aturan hukum yang berlaku. Itu adalah pedoman yang selalu dia pegang. “Yang saya lakukan adalah penegakan hukum. Saya tidak memilah-milah. Saya mengikuti aturan hukum yang berlaku,” katanya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Luhut B Pandjaitan meminta penegak hukum untuk tidak membuat gaduh, sehingga mengganggu stabilitas ekonomi. “Ini juga keinginan Presiden Jokowi. Tidak ada kegaduhan yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi,” kata Luhut.

Menurutnya, penegak hukum tidak boleh gaduh bukan berarti tidak boleh memberantas korupsi. “Silakan tangkap, tapi tidak perlu gaduh. Bisa diambil, tapi tidak usah pakai wartawan. Tidak perlu gaduh,” ujarnya.

Jaksa Agung M Prasetyo mendukung pernyataan Menko Polhukam itu. “Memang itu positif, yang penting proses jalan. Proses penegakan hukum jangan sampai menimbulkan kegaduhan. Kita bekerja dalam senyap dan yang terpenting justru goal-nya tercapai,” kata Prasetyo. Diakui, saat ini arus informasi dapat semakin terus berjalan dan sangat mengundang kegaduhan‎ . Jadi, meskipun dalam melaksanakan tugas aparat penegak hukum diam, publik bisa saja dengan cepat mengetahuinya.

“Terutama saat penyelidikan yang masih rahasia. Arus informasi bukan hal yang meringankan tugas penegak hukum, tapi bisa mengundang kegaduhan,” kata- nya. [TG/ARS/O-2/Y-7]

Diambil dari sumber: Suara Pembaruan Jumat, 4 September 2015

Loading