Home / Berita / KULIAH TAMU: PENGEMBANGAN ILMU FORENSIK DALAM UPAYA MENINGKATKAN KOMPETENSI DAN PROFESIONALISME INSTITUSI PENEGAK HUKUM

KULIAH TAMU: PENGEMBANGAN ILMU FORENSIK DALAM UPAYA MENINGKATKAN KOMPETENSI DAN PROFESIONALISME INSTITUSI PENEGAK HUKUM

Unidha-Malang. Dalam memperluas pengetahuan tentang hukum di Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang mengadakan Kuliah Tamu dengan tema “PENGEMBANGAN ILMU FORENSIK DALAM UPAYA MENINGKATKAN KOMPETENSI DAN PROFESIONALISME INSTITUSI PENEGAK HUKUM” pada tanggal 28 Agustus 2015 di aula gedung F Universitas Wisnuwardhana Malang.

Dalam kegiatan tersebut,  menghadirkan narasumber Dr. H. Sugiri, S.H., Msc., M.M (Dosen Fakultas Hukum Unair Surabaya). Kegiatan ini dihadiri oleh Prof. Dr. Suko Wiyono, S.H., M.H., (Rektor Universitas Wisnuwardhana), Dr. Bambang Winarno, S.H., M.H. (Dekan Fakultas Hukum), dan dosen serta mahasiswa Fakultas Hukum.

Acara diawali dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya  kemudian sambutan dari Bapak Dr. Bambang Winarno, S.H., M.H. selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang. Dalam sambutannya, Dekan FH mengatakan bahwa kuliah tamu dengan tema ini sangat bermanfaat bagi dosen dan mahasiswa untuk menambah wawasan pengetahuan seputar hukum khususnya tentang kajian ilmu forensik. Mengingat banyak peristiwa yang membutuhkan pemecahan melalui ilmu forensik tersebut.

Selanjutnya, Prof. Dr. Suko Wiyono, S.H., M.H. (rektor) dalam sambutannya menambahkan bahwa ilmu forensik perlu dipelajari dan diperdalam bagi para penyidik guna menyelesaikan masalah hukum yang semakin tinggi tingkat penyelesaiannya. Bentuk kejahatan akhir-akhir ini sudah semakin canggih dan terkadang membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Oleh karena itu, beliau mendorong bagi mahasiswa, untuk mempelajari ilmu forensik ini secara serius.

Materi utama disampaikan oleh Dr. H. Sugiri, S.H., Msc., M.M (Dosen Fakultas Hukum Unair Surabaya). Beliau memaparkan tentang ruang lingkup ilmu forensic, kegunaan meliputi a) Information on corpus delicti, b) Information on modus operandi, c). Linking a suspect with a victim, d). Linking a person to a crime scene, e). Disproving or supporting a Witness ’s Testimony, f). Identification of a suspect, g). Providing Investigative leads serta berbagai hal terkait dengan kasus-kasus yang berhubungan dengan forensik. Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab dan foto bersama. (ron-red)

_MG_7229

Loading