TANTANGAN PEMILUKADA SERENTAK DI ERA PANDEMIK COVID-19
Unidha-Malang. Universitas Wisnuwardhana Malang kembali menyelenggarakan Webinar Nasional pada Kamis, 25 Juni 2020. Mengangkat tema “Tantangan Pemilukada Serentak Di Era Pandemik Covid-19” melalui aplikasi zoom dan live streaming youtube. Kegiatan ini diikuti oleh + 2100 peserta, dengan Keynote Speaker Prof. Dr. H. Suko Wiyono, S.H., M.H., selaku Rektor Universitas Wisnuwardhana Malang, Wakil Ketua Pengurus Pusat AP.HTN-HAN Indonesia, dan Wakil Ketua Pengurus Pusat Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI)
Narasumber dalam kegiatan ini yaitu Dr. Imam Ropi’i, S.H., M.H. (Kaprodi Magister Hukum Program Pascasarjana Univ. Wisnuwardhana Malang), Dr. H. Kuswanto, S.H. (ketua Komisi D DPRD Jatim), M.H., Dr. Jayus, S.H., M.Hum. (Dosen FH Unej Jember), Moh. Amin, M.Pd.I. (Ketua Bawaslu Jatim), dan Choirul Anam, S.Pd. (Ketua KPU Jatim)
Pada kesempatan ini, Prof. Dr. Suko Wiyono, S.H., M.H., selaku keynote speaker menjelaskan tentang dilema pemilukada serentak di masa pandemi covid-19. Tantangan pemilukada serentak di tengah pandemi covid-19 yaitu konstitusi dan undang-undang pilkada mengatur bahwa pilkada harus dilaksanakan secara demokrasi (LUBER). Terkait pandemi covid-19 penting untuk menganalisis kembali asas “adil” terhadap semua pihak. Jika pemilukada tetap dilakukan pada Desember2020, KPU harus menyusun dokumen mitigasi covid-19 secara holistik dengan melibatkan otoritas yang ada serta pihak terkait. KPU harus membangun komunikasi publik yang sigap, responsi dan terukur. Bisa jadi dengan adanya covid-19, kandidat memandang sebagai ancaman tapi disisi lain juga sebagai peluang. Penyelenggaraan pemilukada serentak menjadi ancaman tidak hanya bagi penyelenggara dan calon namun juga bagi pemilih dan pengamat. Potensi korupsi dan politik uang juga terbuka. Jika KPU tidak siap maka akan menurunkan kualitas pilkada yang berdampak pada turunnya kepercayaan dan kredibilitas demokrasi.
Selanjutnya, materi pertama disampaikan oleh Dr. Imam Ropi’i, S.H., M.H. Beliau menyampaikan bahwa kondisi saat ini Indonesia menjadi negara ke-37 yang menunda pemilukada akibat pandemi covid-19 (IIDEA,2020). Data covid-19 Indonesia (24/6/2020) yaitu Positif : 49.009; Sembuh : 19.658; Meninggal: 2.573. Jadi pemilukada 2020 merupakan tantangan berat. Beliau juga menyampaikan bahwa syarat pilkada demokratis antara lain dilaksanakan asas dan hukum Pemilu, partisipasi politik yang luas dan otonom, kompetisi politik yang sehat dan adil, suksesi kekuasaan yang berkala, terkelola, serta terjaga dengan bersih dan transparan, serta pengawasan terhadap kekuasaan harus efektif.
Materi kedua disampaikan oleh Dr. H. Kuswanto, S.H., M.H. mengawali materi dengan sejarah pilkada bahwa Indonesia mengalami beberapa kali pemilihan kepala daerah lewat perwakilan di DPRD dan DPR RI untuk kepala negara, pada akhirnya diperkenalkan pemilihan langsung untuk memenuhi konsep kedaulatan di tangan rakyat. Perintah ini diwujudkan lewat pemilu langsung pada tahun 2005. Setelah dievaluasi terhadap permasalahan yang timbul, kemudian muncul pemikiran bagaimana jika pilkada dilakukan secara serentak.
Sejalan dengan yang disampaikan oleh Prof. Suko, pemateri ketiga yaitu Dr. Jayus, S.H., M.Hum., juga menyampaikan bahwa pemilu harus dilaksanakan berdasarkan luber jurdil, tetapi tidak cukup pemilu itu hanya dilaksanakan secara lubur jurdil namun juga harus dilengkapi dengan asas sederhana, cepat dan berbiaya murah.
Pemateri keempat, Moh. Amin, M.Pd.I. menjelaskan terkait langkah-langkah kesiapan bawaslu menghadapi pilkada serentak tahun 2020 yaitu mulai dari anggaran, sumber daya manusia, pencegahan, pengawasan dan penindakan, koordinasi antar stakeholder, pendidikan pemilih, sosialisasi, hingga regulasinya.
Kemudian pemateri terakhir yaitu Choirul Anam, S.Pd. menyampaikan Upaya KPU Dalam Menjalankan Protokol Covid-19 dan Meningkatkan Partsipasi pada Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2020 yaitu memastikan penyelenggara sehat dan aman antara lain dengan pemeriksaan rapid test, pemberian vitamin daya tahan tubuh, pemeriksaan suhu tubuh, pemberian perlengkapan alat pelindung diri. Sedangkan dalam meningkatkan partisipasi pemilih yaitu menggunakan metode sosialisasi langsung dengan cara tatap muka dalam bentuk goes to campus, sekolah, pesantren, kunjungan ke Basis TTN (Perempuan, Disabilitas, dll), pembentukan relawan demokrasi, pelayanan rumah pintar pemilu, sekolah pemilu, seminar dan FGD. Kemudian melalui media yaitu laman KPU, media sosial, media cetak, elektronik dan daring. (ism-red)

Live kegiatan ini dapat disaksikan di bawah ini.
Materi bisa di download melalui laman ini: http://conference.wisnuwardhana.ac.id/registrasi-webinar-pemilukada/