APTISI: PTS MASIH DIPERLAKUKAN TAK ADIL
MALANG KOTA – Rencana pembentukan Lembaga Layanan Dikti (LL Dikti) yang menaungi PTS-PTN diharapkan membawa angin segar. Terutama bagi peningkatan kualitas PTS. Dengan begitu akan tercipta pemerataan mutu antara perguruan tinggi negeri dan swasta.
Asa itu dilontarkan Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta (Aptisi) Jatim Prof Dr Suko Wiyono SH MH. Sayangnya, kata dia, hingga kini rencana tersebut belum ada tindak lanjutnya. Padahal jika lembaga itu benar-benar diberlakukan, maka akan membawa manfaat bagi PTS. Apalagi jika ada pembinaan bagi perguruan tinggi nonpemerintah. ”Pada dasarnya yang akan sangat diuntungkan adalah masyarakat. Sebab jika kualitas pendidikannya merata, yang di PTS juga akan mendapatkan bobot sama dengan di negeri,” papar dia.
Rektor Universitas Wisnuwardhana Malang itu menambahkan, selama ini PTS seolah dianaktirikan. Dia menyebutkan, jika PTS melakukan sedikit pelanggaran saja, maka langsung ditegur oleh dikti. Contohnya untuk rasio dosen dan mahasiswa, jika PTS melanggar pasti mendapatkan teguran atau bahkan sanksi dari dikti. ”Hal ini terjadi di seluruh Indonesia. Saya tidak yakin jika semua PTN memiliki rasio dosen dan mahasiswa yang seimbang. Jangan-jangan ada juga PTN yang rasio dosen: mahasiswanya tidak seimbang,” duganya.
Suko juga menyayangkan beberapa ketidakadilan yang dialami PTS. Salah satunya dinonaktifkannya empat PTS di Kota Malang karena rasio dosen dan mahasiswa tidak seimbang. Selain itu, juga karena adanya konflik yayasan. Keempatnya adalah Unikama (Universitas Kanjuruhan Malang), STIH (Sekolah Tinggi Ilmu Hukum) Sunan Giri, STIE Indonesia, dan STT Budi Utomo. ”Kenapa jika PTN melakukan pelanggaran tidak di-share di laman resmi dikti. Seharusnya diperlakukan seimbang dan adil,” tanya dia.
Mengenai penonaktifan tersebut, menurut Suko, PTS sangat dirugikan. Terutama bagi mahasiswanya. Sebab, PTS tidak bisa mengikuti program SM3T (sarjana mengajar di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal), susah mendapatkan beasiswa, juga susah administrasinya.
Tak hanya itu, masih kata Suko, dikti juga melarang keras PTS mengadakan kelas jarak jauh. Dia juga berharap, PTN menegakkan peraturan tersebut. ”Jika diberlakukan untuk PTS, saya harap juga diberlakukan hal yang sama untuk PTN. Karena mungkin ada PTN yang melakukan pelanggaran seperti yang dilakukan PTS,” terang dia.
Karena itu dia berharap, pembentukan LL Dikti dapat memberikan persamaan dan perlakuan yang adil antara PTS dengan PTN. ”Jika dibutuhkan untuk pendataan segala sesuatu tentang PTS, kami siap. Apalagi jika untuk mendorong peningkatan kualitas,” tandas dia.
Diambil dari sumber: Malang Post, 29 Maret 2015