Home / Berita / SEMINAR NASIONAL FAKULTAS HUKUM: PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN KEJAHATAN

SEMINAR NASIONAL FAKULTAS HUKUM: PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN KEJAHATAN

IMG_1233Unidha-Malang. Sebagai sumbagsih pemikiran terhadap hukum di Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang mengadakan Seminar Nasional dengan tema “PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN KEJAHATAN” pada tanggal 1 Agustus 2015 di aula gedung F Universitas Wisnuwardhana Malang.

Dalam kegiatan tersebut, menghadirkan beberapa narasumber, yakni Dr. Sarwirini, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Unair Surabaya), Sutiyo, S.H., M.Hum. (Kanit Sidik IV Satreskim Polres Malang), Dra. Pantjaningsih SR. (Kepala KPPPA Kab. Malang), dan Prof. Dr. Widodo, S.H., M.H. (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang).

Acara diawali dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya dilanjutkan Mars Bela Negara kemudian sambutan dari Bapak Dr. Bambang Winarno, S.H., M.H. selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang. Dalam sambutannya, Dekan FH mengatakan bahwa seminar ini mempunyai tujuan untuk memberikan informasi tentang perlindungan anak sebagai korban kejahatan. Mengingat isu-isu di media marak sekali pemberitaan tentang kasus kejahatan terhadap anak.

Selanjutnya, materi pertama disampaikan oleh Dr. Sarwirini, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Unair Surabaya). Dalam materinya yang berjudul “Politik Hukum Perlindungan Anak” beliau menjelaskan tentang landasan hukum perlindungan anak di Indonesia dan beberapa halterkait kasus-kasus kejahatan anak. Materi kedua disampaikan oleh Prof. Dr. Widodo, S.H., M.H. (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang). Beliau menyampaikan tentang pencegahan dan penanganan anak korban kejahatan berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Salah satu poin yang beliau sampaikan sebagai upaya pencegahan adalah tidak memprovokasi orang-orang yang potensial menjadi pelaku kejahatan, baik dalam tingkah laku, situasi sosial, atau pengelolaan media.

Materi ketiga di sampaikan oleh Sutiyo, S.H., M.Hum. (Kanit Sidik IV Satreskim Polres Malang). Alumnus Unidha ini juga menyampaikan tentang perlindungan anak. Beliau juga banyak memaparkan tentang proses penanganan kejahatan anak di polres Malang. Dan diakhiri materi yang disampaikan oleh Dra. Pantjaningsih SR. (Kepala KPPPA Kab. Malang). Beliau banyak membahas tentang kebijakan pencegahan dan penanganan terhadap anak sebagai korban kejahatan. Salah satu upayanya adalah membentuk Forum Guru BK, Parenting Skill, Peer Sebaya, TOT Konselor dan masih banyak upaya pencegahan oleh unit KPPPA (Komisi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak). Kegiatan diakhiri dengan dialog interaktif serta pemberian cindera mata. Semoga kegiatan ini memberikan manfaat positif bagi peserta. (ron-red)

Loading