KULIAH UMUM PROF. DR. M MAHFUD MD, SH., S.U.: ISU-ISU STRATEGIS BIDANG POLITIK DAN KETATANEGARAAN DEWASA INI
Unidha-Malang. Reformasi politik dan hukum yang sudah berjalan hampir dua windu telah memunculkan berbagai isu (permasalahan) penting di jagat ketatanegaraan Indonesia yang memerlukan penelaahan dan perumusan kebijakan untuk memecahkannya. Ketidakadilan diklaim sebagai pemincu utama atas berbagai persoalan bangsa yang mengemuka dewasa ini. Demikian yang dikemukakan oleh Prof. Dr. M. Mahfud MD, SH., S.U., saat memberikan kuliah tamu di Universitas Wisnuwardhana Malang pada hari Rabu 24 Pebruari 2016 yang dilaksanakan di Gedunag F lantai 2 (Aula Pascasarjana).
Menurut Mahfud MD, tidak ada seorangpun manusia di dunia ini yang tidak berada dalam suatu negara, setiap orang pasti berada dalam suatu sistem negara. Untuk mewujudkan kehidupan bernegara yang baik maka setiap negara harus berkonstitusi untuk menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan negara dan pelindungan terhadap hak-hak asasi manusia. Lebih lanjut dikatakan, demokrasi yang kita bangun merupakan pilihan terbaik diantara sistem pengelolaan pemerintahan dan negara yang ada saat ini.
Dalam rentang perjalanan reformasi hingga saat ini, sekurangnya ada lima isu strategis saat ini. Pertama, Perubahan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sub Isu terkait dengan perubahan terhadap UUD 1945 meliputi gagasan pengadaan kembali keberadaan GBHN, penguatan DPD sebagai wakil daerah di pemerintahan pusat. Kedua, Pemilu berkualitas. Terkait Pemilu berkualitas Mahfud MD menyoal tentang sistem penentuan Caleg terpilih yang pengaturannya menjadi domain legislatif. Selain itu juga menyoal Pemilu yang fair (fair election) Mahfud juga menyoal berbagai kemungkinan sistem pencalonan Presiden dan Wakil Presiden oleh Parpol pada Pemilu serentak tahun 2019 yang akan datang. Ketiga, Persoalan terkait dengan Pilkada. Persoalan dalam pilkda ada dua isu yang cukup krusial, yaitu calon tunggal yang sangat membahayakan kelangsungan demokrasi karena rentannya terjadi penguasaan pencalonan oleh satu kelompok sehingga memrlukan pengaturan yang jelas. Selain itu calon tunggal juga terkait dengan pilkada adalah amanat pembentukan peradilan Khusus dalam Pilkada yang membutuhkan kajian dan telaah yang ekstra hati-hati. Keempat, terkait dengan perubahan UU KPK. Isu perubahan terhadap UU KPK yang selama ini diakui banyak pihak sebagai bentuk pelemahan terhadap KPK. Menurut Mahfud, keberadaan KPK tidak ada masalah, yang bermasalah itu persoalan korupsinya sehingga yang mesti dipersoalkan adalah UU Pemberantasan korupsinya agar lebih efektif dalam mencegah, menangani dan memberantas kejahatan tersebut. Dalam kesempatan tersebut juga dikemukakan, Tidak kurang dari 128 Guru Besar (Profesor) se-Indonesia menyatakan penolakan terhadap perubahan UU KPK yang substansinya melemahkan KPK. Isu kelima adalah terkait dengan korupsi. Menurut Mahfud, Korupsi inilah sebenarnya sebagai sumber atau titik masalah dari semua ini. Penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang belum optimal menjadi sumber persoalan yang bangsa semakin terpuruk jika dilihat dari angka Corruption Perception Index (CPI) Indonesia masih berada pada angka 3.5.
Kuliah tamu dipandu oleh Dr. Imam Ropii, SH., MH yang juga menjabat sebagai Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum. Kuliah tamu dihadiri lebih dari 300 mahasiswa sehingga jumlah tempat duduk yang disediakan sampai tidak mencukupi. (red/IR)