Home / Berita / KEBIJAKAN PEMBELAJARAN PERGURUAN TINGGI SELAMA PANDEMI COVID-19

KEBIJAKAN PEMBELAJARAN PERGURUAN TINGGI SELAMA PANDEMI COVID-19

Unidha-Malang. Universitas Wisnuwardhana Malang menyelenggarakan sosialisasi dengan tema “Kebijakan Pembelajaran Perguruan Tinggi Selama Pandemi Covid-19” pada 12 Juni 2020 melalui aplikasi Zoom. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh mahasiswa, dosen-dosen, dan tenaga kependidikan Unidha Malang dengan pemateri Dr. Ni Wayan Suarniati, S.Pd., S.H., M.Pd., Dr. Suharto, S.M., M.Pd., M.M., dan Sigit Budi Santoso, S.H., M.H.

Dalam kesempatan pertama, Dr. Ni Wayan Suarniati, S.Pd., S.H., M.Pd., selaku wakil Rektor 1 bidang Akademik menyampaikan bahwa landasan kebijakan pembelajaran perguruan tinggi selama pandemi covid-19 yaitu UU, peraturan Mendikbud, surat edaran Mendikbud, surat edaran Lldikti wilayah 7, peraturan akademik, surat edaran rektor dan surat resmi

Sebelum terjadi pandemic covid-19, Unidha Malang sudah mengembangkan pembelajaran daring melalui SPADA. Hal ini merupakan indicator yang digunakan oleh dikti untuk melakukan perankingan universitas maupun melakukan akreditasi.

Unidha juga melakukan setting/Pengaturan belajar dalam new normal nanti. Ketika menggunakan blended learning, kita harus mengatur berapa kali harus tatap muka dan daring, jarak kursi, mekanisme masuk, dan sebagainya. Selain itu, dalam penyelesaian skripsi sesuai dengan surat edaran rektor nomor 147. Pembimbing dapat membantu dan memfasilitasi dan memotivasi mahasiswa agar segera dapat menyelesaikan skripsinya dengan menggunakan berbagai media yang ada, jika membutuhkan kehadiran ke kampus harus mematuhi protocol kesehatan. Untuk ujian skripsi ataupun tesis dapat dilaksanakan melaui media seperti zoom, jika tidak memungkinkan ujian online dapat dilakukan ujian di kampus dengan mematuhi protocol kesehatan.

Selanjutnya, Dr. Suharto, S.M., M.Pd., M.M.,selaku wakil Rektor II menyampaikan bahwa berkaitan dengan PTN dan PTS,  data 2019 Jumlah PTN dan PTS yaitu 3.087, terdiri dari PTN 122, PTS 2.965. Pemerintah membuat klasterisasi untuk pembinaan. Yang termasuk klaster 1 hanya 11 perguruan tinggi negeri (0,35%). 111 ptn masuk klaster 2 dan 3. Yang masuk klaster 2 hanya 55 PTN dan PTS (1,78%). Yang termasuk klaster 3 yaitu sebanyak 644 (20,86%). Unidha Malang masuk dalam klaster 3 (kita harus bangga dari 3.087, unidha masuk klaster 3). Perguruan Tinggi di Indonesia yang terbanyak itu masuk klaster 4 sebanyak 2.328 (75,41%). Yang termasuk klaster 5 yaitu 48 PT (1,5%).

Dampak kebijakan tersebut terhadap kehidupan perguruan tinggi , banyak yang berada dalam klaster 4 itu sudah mulai tidak bisa membayar dosen dan karyawannya. yang termasuk klaster 3 masih sedikit bertahan termasuk Unidha Malang belum mengadakan (mudah2an tidak untuk PHK, tidak ada juga yang dirumahkan). Alhamdulillah unidha masih dalam kondisi cukup sehat. Sedangkan Sigit Budi Santoso, S.H., M.H. selaku wakil Rektor III menyampaikan bahwa kebijakan terkait bid. Kemahasiswaan pertama yaitu aspek legalitas, maksudnya adalah akan disiapkan peraturan kemahasiswaan sehingga dapat dijadikan pedoman. Aspek legalitas yang ke 2 yaitu legalitas ormawa baik ditingkat universitas maupun ditingkat prodi atau jurusan. Melihat data yang ada, ormawa yang ada di kampus kita bisa dikatakan 99% tidak memiliki legalitas karena tidak ada SKnya, kalaupun ada SKnya kadaluarsa semua (masa berlakunya sudah habis). Lembaga akan memberikan dosen sebagai pembina ormawa, dengan tujuan bisa lebih mengarahkan dengan harapan masing2 ormawa dapat meraih prestasi. Masing-masing ormawa harus mempunyai program kerja untuk 1 tahu kedepan, lembaga juga akan membuat program kerja yang bisa dimanfaatkan untuk seluruh ormawa di Unidha Malang dengan harapan untuk menciptakan peluang prestasi. Pendanaan yang diberikan lembaga untuk kegiatan ormawa sifatnya adalah bantuan artinya tidak mengcover semua kebutuhan dana yang dprogramkan oleh ormawa. Fasilitas yang diberikan yaitu ruang sekertariat yaitu sebanyak 15 ruangan. Fasilitas berikutnya yaitu pelatihan, pelatihan diperlukan oleh mahasiswa agar nanti ketika mengajukan pendanaan tau bagaimana cara menyusun proposal, cara menyusun laporan kegiatan. (Ism-red)

Loading