Home / Berita / UNIDHA MALANG DAN DPN PERADI TEKEN MOU PENYELENGGARAAN PKPA, PERKUAT SINERGI CETAK ADVOKAT PROFESIONAL

UNIDHA MALANG DAN DPN PERADI TEKEN MOU PENYELENGGARAAN PKPA, PERKUAT SINERGI CETAK ADVOKAT PROFESIONAL

Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) Universitas Wisnuwardhana Malang melalui Fakultas Hukum resmi menjalin kerja sama dengan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI

Unidha-Malang. Universitas Wisnuwardhana Malang melalui Fakultas Hukum resmi menjalin kerja sama dengan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI dalam penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tersebut dilaksanakan pada 19 Januari 2026 di Ruang Pertemuan D1 Universitas Wisnuwardhana Malang.

Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara dunia akademik dan organisasi profesi hukum guna mencetak calon advokat yang kompeten, profesional, dan berintegritas.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang Dr. Bambang Winarno, S.H., M.S. dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih atas terjalinnya kerja sama ini. Ia menegaskan bahwa kolaborasi dalam penyelenggaraan PKPA merupakan bentuk komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas lulusan sarjana hukum agar siap memasuki dunia profesi.

Rektor Universitas Wisnuwardhana Malang, Prof. Dr. Suko Wiyono, S.H., M.H., turut menekankan pentingnya Pendidikan Khusus Profesi Advokat sebagai tahapan krusial dalam proses pembentukan advokat yang profesional. Menurutnya, PKPA tidak hanya menjadi syarat formal, tetapi juga wadah pembentukan karakter, integritas, serta pemahaman mendalam terhadap etika dan praktik hukum.

Sementara itu, Ketua DPC PERADI RBA Kabupaten Malang, Ach. Hussairi, S.H., M.H., menegaskan bahwa PKPA dirancang sebagai fondasi awal dalam pembentukan advokat yang siap menghadapi tantangan profesi hukum yang kian kompleks. Ia berharap kerja sama ini mampu melahirkan advokat-advokat muda yang tidak hanya cakap secara akademis, tetapi juga tangguh dalam praktik.

Kerja sama tersebut juga mendapat dukungan penuh dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI. Sekretaris Jenderal DPN PERADI, Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H., menyampaikan bahwa hubungan antara PERADI dan Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana telah terjalin lama dan bersifat strategis.

“Sarjana hukum wajib memiliki pendidikan khusus profesi advokat, karena tidak menutup kemungkinan mereka akan bekerja sebagai advokat, aparatur pemerintah, maupun di sektor swasta,” tegasnya.

Acara kemudian dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan MoU antara Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang, Universitas Wisnuwardhana Malang, dan PERADI sebagai simbol resmi dimulainya kerja sama penyelenggaraan PKPA. Kegiatan berlangsung khidmat dan penuh antusiasme, serta diakhiri dengan sesi ramah tamah dan foto bersama sebagai bentuk komitmen kebersamaan dalam membangun pendidikan profesi hukum yang unggul dan berkelanjutan di tahun 2026. (ron-red)