SEMINAR NASIONAL: PENTINGNYA PENDIDIKAN ANTIKORUPSI DALAM DUNIA PENDIDIKAN
[Foto bersama] Sigit Budi S., S,H., M.H. (Dosen Hukum), Bpk. Masagung Dewanto (Deputi Pencegahan KPK), Prof. Dr. Suko Wiyono, S.H., M.H. (Rektor Unidha), dan Dra. Eko Pujiati, S.H., M.H (Dekan FKIP) dalam SEMINAR NASIONAL PENDIDIKAN ANTIKORUPSI
Unidha- Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) dan Fakultas Hukum (FH) Universitas Wisnuwardhana Malang bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan seminar nasional dengan tema “PENTINGNYA PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DALAM DUNIA PENDIDIKAN” di aula gedung F Univesrsitas Wisnuwardhana Malang, Sabtu, 28 Maret 2015 lalu.
Acara seminar yang diikuti oleh 300 peserta ini menghadirkan beberapa narasumber, antara lain Prof. Dr. H. Suko Wiyono, S.H., M.H. (Rektor Unidha), Sigit Budi Santoso, S.H., M.H (Dosen Hukum), dan Bapak Masagung Dewanto (Pejabat Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat, deputi bidang Pencegahan KPK).
Dalam sambutan pertama, Prof. Dr. H. Suko Wiyono, S.H., M.H. menyampaikan bahwa penekanan pendidikan antikorupsi harus dilakukan sejak dini. Anak-anak didik kita sejak SD harus dikenalkan tentang kejujuran, disiplin waktu, gotong royong dan lain-lain. Hal ini sangat penting bagi anak untuk masa depan bangsa yang bersih dari tindak korupsi. Korupsi-korupsi yang terjadi pada saat ini merupakan akibat dari kurangnya pengenalan pendidikan antikorupsi sejak dini.
Selanjutnya, Sigit Busi Santoso, S.H., M.H. (dosen Hukum Unidha) menyampaikan beberapa persoalan yurisis dalam praktik pemberantasan korupsi. Salah satunya terkait dengan kewenangan jaksa sebagai penyidik tindak pidana korupsi. Beliau menyimpulkan atas dasar hukum yang berlaku bahwa sejatinya jaksa tidak memiliki kewenangan sebagai penyidik tindak pidana korupsi.
Pada materi akhir, Bapak Masagung Dewanto (Deputi Pencegahan KPK) memaparkan tentang membangun semangat antikorupsi di sektor pendidikan. Pendidikan antikorupsi adalah penanaman nilai/karakter. Nilai-nilai antikorupsi adalah inti berupa jujur, disiplin, tanggungjawab; etos kerja berupa kerja keras, sederhana, mandiri; sikap berupa adil, berani, peduli. Pendidikan antikorupsi ini harus ditanamkan sejak dini kepada generasi muda penerus bangsa. Agar bangsa ini menjadi bangsa yang besa dari penyakit korupsi.
Selain itu, beliau juga menjelaskan objek korupsi dalam dunia pendidikan seperti korupsi DAK, BOS, infrastruktur sekolah, dana buku, gaji guru, dana beasiswa dan lain-lain. Sedangkan modus korupsi dalam pendidikan dapat berbentuk penggelapan, mark up, pemotongan anggaran, pungli dan lain sebagainya.
Kegiatan ini mendapat apresiasi positif dari peserta seminar untuk terus mendukung KPK, Polri, Pemerintah memberatas korupsi. Mengingat bangsa Indonesia sudah menjadi sarang dan ladang surga bagi pelaku korupsi. INDONESIA BEBAS DARI KORUPSI. (ron-red)