Home / Berita / SEMNAS HUKUM KESEHATAN: AKIBAT HUKUM KESALAHAN TINDAKAN TENAGA KESEHATAN DALAM PELAYANAN KESEHATAN

SEMNAS HUKUM KESEHATAN: AKIBAT HUKUM KESALAHAN TINDAKAN TENAGA KESEHATAN DALAM PELAYANAN KESEHATAN

Unidha-Malang. Dewasa ini, sering ditemukan berbagai permasalahan di tengah masyarakat kita kelurga pasien menuntut dokter dikarenakan terjadi malparaktik dan sebagainya. Hal seperti ini perlu disosialisasikan terkait hukum kesehatan kepada masyarakat. Oleh karena itu, Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang bekerjasama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kembali mengadakan Seminar Nasional tentang hukum kesehatan dengan tema “Akibat Hukum Kesalahan Tindakan Tenaga Kesehatan dalam Pelayanan Kesehatan” pada tanggal 30 April 2016 di aula gedung F Universitas Wisnuwardhana Malang.

Dalam kegiatan tersebut,  menghadirkan narasumber Prof. Dr. Y Sogar Simamora, S.H., M.Hum. (Guru Besar FH. Unair Surabaya), Prof. Dr., dr. M. Istiadjid. E.S., SpS, S.pBS. (K) (Praktisi medis), Sigit Budi Santoso, S.H., M.H. (Dosen FH. Unidha Malang), dan Drs. Sentot Yusuf Patrikha, S.H., M.H. ((Dosen FH. Unidha Malang/ Praktisi Hukum). Kegiatan yang dibuka oleh Prof. Dr. Suko Wiyono, S.H., M.H., (Rektor Universitas Wisnuwardhana Malang) ini dihadiri oleh + 200 peserta dari Ikatan Dokter Indonessia (IDI), Stikes Malang, perwakilan dari rumah sakit baik dari pemerintah maupun swasta, bidan, perawat, mahasiswa, dan umum.

Prof. Dr. Suko Wiyono, S.H., M.H. (rektor) dalam sambutan pembukaan menyampaikan bahwa saat ini banyak tenaga kesehatan yang terkena masalah hukum karena tugas yang dijalaninya. Untuk itulah para tenaga kesehatan harus dibekali pengetahuan yang cukup terkait hukum kesehatan.

Materi utama disampaikan oleh Prof. Dr. Y Sogar Simamora, S.H., M.Hum. (Guru Besar FH. Unair Surabaya). Beliau memaparkan tentang aspek hukum perlindungan pasien dalam pelayanan kesehatan. Hal ini bertujuan agar pasien memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan secara layak dan menghindarkan pasien dari kerugian baik menyangkut nyawa maupun harta yang terjadi misalnya malpraktik.

Materi kedua disampaikan oleh Prof. Dr., dr. M. Istiadjid. E.S., SpS, S.pBS. (K) (Praktisi medis). Beliau menjelaskan tentang tanggung jawab hukum tenaga kesehatan dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan. Beberapa kesimpulan diperoleh demi kemanfaatan dan keadilan, antara lain penyelesaian hukum terhadap kesalahan tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya seharusnya lebih dulu dilakukan secara mediasi di luar pengadilan, pilihan berikutnya adalah system peradilan perdata, peradilan pidana merupakan ultimum remedium, MKDKI dan MKEK silahkan bekerja sesuai tugas, fungsi dan wewenangnya masing-masing, penyelesaian secara pidana hanya diberlakukan apabila segala upaya yang tidak berhasil memperoleh suatu solusi, dan penyelesaian pidana bagi kesalahan dokter merupakan ultimatum remedium.

Selanjutnya materi ketiga disampaikan oleh Sigit Budi Santoso, S.H., M.H. (Dosen FH. Unidha Malang). Beliau memaparkan tentang akibat hukum kesalahan tenaga kesehatan dalam pelayanan kesehatan ditinjau dari hukum pidana. Materi terakhir disampaikan oleh Drs. Sentot Yusuf Patrikha, S.H., M.H. ((Dosen FH. Unidha Malang/ Praktisi Hukum). Beliau menyampaikan  tentang permasalahan dan penyelesaian hukum yang ditimbulkan oleh tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan. Salah satu penyelesaiannya adalah mediasi panel. Mediasi panel diperuntukkan menyelesaikan sengketa pelayanan medic atau malpraktik medic dengan pendekatan kearifan lokal. Kegiatan diakhiri dengan dialog interaktif. (ron-Red)

_MG_3767

Loading