Fungsi
Satgas PPKS memiliki beberapa fungsi utama, antara lain:
- Pencegahan
Melakukan kampanye, pelatihan, dan sosialisasi mengenai kekerasan seksual serta cara pencegahannya.
- Penanganan
Menyediakan layanan aduan dan investigasi terhadap kasus kekerasan seksual yang dilaporkan.
- Pendampingan
Memberikan dukungan psikologis, hukum, dan medis kepada korban kekerasan seksual. - Koordinasi
Bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pihak kepolisian, lembaga hukum, dan organisasi masyarakat dalam menangani kasus kekerasan seksual