Home / Berita / FGDK: PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG MPR TERSENDIRI

FGDK: PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG MPR TERSENDIRI

Unidha-Malang. Rektor Universitas Wisnuwardhana Malang Prof. Dr. H. Suko Wiyono, S.H., M.H. memberikan materi sebagai narasumber utama  dalam Focus Grup Discussion Ketatanegaraan dengan tema “Pembentukan Undang-undang MPR Tersendiri” yang diselenggarakan oleh Badan Pengkajian MPR RI bekerjasama dengan Asosiasi Pengajar Tata Hukum Negara dan Hukum Administrasi Negara pada Rabu, 11 Oktober 2017 bertempat di Aston Hotel & Conference Center Jambi.

Dalam kesempatan itu, beliau menilai jika pemisahan Undang-Undang yang mengatur tentang kewenangan dan lingkup kerja MPR dan DPR juga diatur dalam UUD 1945. “Kan jelas diatur dalam undang-undang itu disebutkan di pasal 2 (1) UUD 1945 menyatakan, bahwa MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Nah ini ada kata dengan ya, bukan dalam, jadi harusnya peraturan itu berbeda. Bukan jadi satu,”

Wakil Ketua Asosiasi sekaligus rektor UNIDHA Malang ini menyebutkan, pihaknya menilai bahwa dengan adanya peraturan berbeda yang dijadikan landasan oleh MPR dan DPR akan menjadikan ruang lingkup masing-masing perwakilan rakyat lebih luas. (ron)

Rektor saat memberikan materi sebagai narasumber utama dalam kegiatan FGDK

Loading