SEMNAS: PENGUATAN NILAI-NILAI PANCASILA DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Unidha-Malang. Menutup akhir tahun 2017 ini, Universitas Wisnuwardhana Malang mengadakan Seminar Nasional tentang ”Penguatan Nilai-nilai Pancasila dalam Sistem Perundang-undangan Negara Republik Indonesia” pada 22 Desember 2017 di aula gedung F Universitas Wisnuwardhana Malang.
Dalam kegiatan tersebut, menghadirkan narasumber Prof. Dr. Widodo Ekatjahyana, S.H., M.H. (Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI) dan Prof. Dr. Widodo, S.h., M.H. (guru Besar Ilmu Hukum Unidha Malang). Kegiatan yang dibuka oleh Prof. Dr. Suko Wiyono, S.H., M.H., (Rektor Universitas Wisnuwardhana Malang) ini dihadiri oleh + 250 peserta dari mahasiswa dan umum.
Prof. Dr. Suko Wiyono, S.H., M.H. (rektor) dalam sambutan pembukaan menyampaikan bahwa salah satu cara menanamkan nilai-nilai Pancasila kepada mahasiswa, khususnya mahasiswa Unidha adalah kampus selalu memutar lagu-lagu nasional dengan tujuan rasa nasionalisme muncul dalam diri mahasiswa.
Materi utama disampaikan oleh Prof. Dr. Widodo Ekatjahyana, S.H., M.H. (Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI). Beliau memaparkan tentang penguatan nilai-nilai Pancasila. Ada empat alasan mengapa nilai-nilai pancasila perlu dikuatkan. Pertama, melunturnya nilai-nilai nasionalisme. Kedua, berkembangnya ideologi trans-nasional dan radikalisme yang memiliki tujuan untuk mendekontruksi pancasila sebagai ideologi dan dasar negara. Ketiga, berkembangnya sikap intoleran dan melunturnya semangat gotong royong sesama anak bangsa. keempat, berkembangnya gagasan-gagasan untuk memaksakan hukum-hukum agama yang sensitif untuk dijadikan hukum (regulasi) negara (PERDA/PERKADA). Beliau juga sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh kampus Wisnuwardhana Malang dalam bagaimana memeberikan rasa nasionalisme kepada mahasiswa melalui pemutaran lagu-lagu nasional pada jam aktif.
Materi kedua disampaikan olehProf. Dr. Widodo, S.h., M.H. (guru Besar Ilmu Hukum Unidha Malang). Beliau sedikit menjelaskan tentang maraknya LGBT yang hangat dibicarakan masyarakat. Di Indonesia sendiri, ternyata memang tidak ada hukum yang mengatur banyak soal LGBT. Karena orientasi seksual yang ‘berbeda’ ini memang hal yang masih baru dan juga belum dibahas dalam konstitusi yang sudah dibentuk di negara kita.
“Yang selama ini kasus semacam ini di hukum kita belum diatur, tapi yang biasa dipidanakan kalau misalnya homo dan satu pihaknya anak-anak.” tukas Prof. Dr. Widodo S.H., M.Hum., saat menyampaikan materinya dalam seminar hari ini (22/12).
Banyak kasus kekerasan maupun penyimpangan seksual yang sebenarnya sudah diatur oleh negara, namun belum dengan LGBT. “Seperti perselingkuhan itu juga bisa dipidanakan tapi jarang, karena biasanya diselesaikan dengan cara kekeluargaan di Indonesia sering begitu. Sayang begitu ya kan, nanti pasangan yang berselingkuh bisa dipenjara,” tukas guru besar Fakultas Hukum UNIDHA Malang ini. Kegiatan diakhiri dengan dialog interaktif. (ron-Red)